Makalah Filsafat Sosial Ibnu Taimiyah
KATA PENGANTAR
PENDAHULUAN
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, yang dengan izinnya penulis telah dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Pemikiran Sosial Ibnu Taimiyah. Selawat dan salam kami sanjung sajikan ke pangkuan Rasulullah SAW yang telah mengajarkan arti tauhid sehingga bisa kita fahami dan hayati dalam kehidupan. Makalah ini kami susun berdasarkan pada tugas yang diberikan oleh dosen pengasuh mata kuliah Filsafat Sasial. Adapun bahasan yang tersaji dalam makalah ini merupakan hasil pemahaman penulis terhadap tulisan-tulisan para ahli melalui sumber tertulis atau kajian perpustakaan.
Meskipun telah berusaha semaksimal mungkin, namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik pembaca sangat penulis harapkan demi perbaikan karya penulis pada masa yang akan datang. Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat menjadi sarana untuk mendalami ilmu keislaman dan mengamalkannya dalam kehidupan.
Darussalam, 18 November 2013
A. Latar Belakang
Sejarah Islam mewariskan khazanah tradisi politik yang sangat kaya, dimulai dari masa Rasulullah, khulafaurrasyidin, periode klasik, periode pertengahan hingga masa modern. Jika khazanah itu dikonsepsikan sangat mungkin melahirkan keanekaragaman teori pemikiran politik. Namun yang menarik perhatian setidaknya di masa periode awal Islam khazanah itu lebih dominan melahirkan teori-teori firkah dalam Islam yang sekarang sering disebut sebagai aliran teologi/kalam, bukan melahirkan teori sosial, meskipun sesungguhnya akar persoalannya berawal dari pertikaian politik.
Memasuki periode klasik yang ditandai dengan kemapanan yang terjadi di dunia Islam, di masa ini terdapat dua dinasti, yaitu Bani Umayyah (661-750 M) dan Bani Abbas (750-1258 M). Secara politis, masa itu Islam memegang kekuasaan dan pengaruhnya di pentas internasional. Pada periode Bani Umayyah, kajian fiqih politik (siyasah) masih belum juga muncul. Bani Ummayah lebih mengarahkan kebijakan pada pengembang-an wilayah kekuasaan. Pada masa Bani Abbasiyah barulah kajian fiqih Siyasah ini mulai dikembangkan. Namun demikian, kuatnya pengaruh negara membuat kajian yang dikembangkan oleh para ulama -sunni- waktu itu cenderung akomodatif dan mendukung kekuasaan. Sementara itu di sisi yang lain syi’ah, khawarij dan mu’tazilah berkembang menjadi kelompok oposisi, walaupun belum memiliki pengaruh kuat.
Berdasarkan kenyataan ini, Harun Nasution menyimpulkan bahwa teori sosial sunni abad klasik ini cenderung memberi legitimasi terhadap kekuasaan ditengah kepentingan-kepentingan golongan. Karena sifat akomodatif itu sunni mendominasi percaturan politik saat itu dan para pemikir politiknya mampu mengembangkan doktrin-doktrin mereka di bawah patronase kekuasaan.
Memasuki periode pertengahan, kekuatan politik Islam mengalami kemunduran. Berbagai doktrin yang dikembangkan pada masa sebelumnya tidak efektif lagi dihadapkan kepada situasi obyektif. Maka pada periode pertengahan itu lahirlah pemikiran politik yang berbeda dengan sunni periode klasik, yang salah satunya dipresentasikan oleh Ibnu Taimiyah.
Mengkaji pemikiran Ibnu Taimiyah sangat menarik, karena itulah di dalam makalah ini akan mendeskripsikan pemikiran sosial Ibnu Taimiyah dan menganalisa latar belakang pemikirannya dengan pendekatan sosial. Kemudian mendeskripsikan secara analitik bagaimana pandangan Ibnu Taimiyah tentang sosial, plitik, pemerintahan, kepemimpinan dan hakikat negara, di tengah suasana sejarah yang mengitari pemikirannya, serta relevansi gagasan politik Ibnu Taimiyah dalam konsep negara modern dengan cara menempatkan pemikiran Ibnu Taimiyah sebagai cermin dari pemikiran yang lahir di abad modern.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana Biografi Ibnu Taimiyah?
2. Apa saja pemikiran-pemikiran Ibnu Taimiyah?
PEMBAHASAN
A. Biografi Ibnu Taimiyah
Nama lengkap Ibn Taimiyah adalah Taqiyuddin Ahmad bin Abi Al-Halim bin Taimiyah. Dilahirkan di Harran pada hari Senin tanggal 10 Rabiul Awwal tahun 661 H dan meninggal di penjara pada malam senin tanggal 20 Dzul Qaidah tahun 729 H. Kewafatannya telah menggetarkan dada seluruh penduduk Damaskus, Syam, dan Mesir, serta kamu muslimin pada umumnya. Ayahnya bernama Syihabuddin Abu Ahmad Abdul Halim bin Abdussalam Ibn Abdullah bin Taimiyah, seorang Syaikh, Khatib dan hakim di kotanya.
Ibn Taimiyah terkenal sangat cerdas sehingga pada usia 17 tahun, ia telah dipercaya masyarakat untuk memberikan pandangan-pandangan mengenai masalah hukum secara resmi. Para ulama yang merasa sangat risau oleh serangan-serangannya serta iti hati terhadap kedudukannya di Istana Gubernur Damaskus, telah menjadikan pemikiran-pemikiran Ibn Taimiyah sebagai landasan untuk menyerangnya. Dikatakan oleh lawan-lawannya, bahwa pemikiran Ibn Taimiyah sebagai klenik, antroporpisme, sehingga pada awal 1306 M Ibn Taimiyah dipanggil ke Kairo kemudian dipenjarakan.
Masa hidup Ibn Taimiyah berbarengan dengan kondisi dunia Islam yang sedang mengalami disintegrasi, dislokasi sosial, dan dekadensi moral dan akhlak. Kelahirannya terjadi lima tahun setelah Bagdad dihancurkan pasukan Mongol, Hulagu Khan. Oleh sebab itu, dalam upayanya mempersatukan umat Islam, mengalami banyak rintangan, bahkan ia harus wafat di dalam penjara.
Lingkungan keluarga Ibnu Taimiyah sangat mendukung perkembangannya untuk kelak menjadi seorang ulama dan pemikir Islam besar. Ayahnya, Syihab al-Din ‘Abd al-Halim adalah seorang ahli hadits dan fakih madzhab Hanbaly yang memiliki jadwal mengajar di Mesjid Jami ‘Umawy. Ia juga kemudian menjabat sebagai kepala para ulama (masyikhah) di Dar al-Hadits al-Sukriyah. Sang ayah ini kemudian meninggal saat Ibnu Taimiyah berusia 21 tahun, tepatnya di tahun 682 H.
Di samping hal itu, ada beberapa faktor lain yang juga dapat disimpulkan sebagai penyebab kecemerlangan pemikiran Ibnu Taimiyah di kemudian hari. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kekuatan hafalan dan pemahamannya yang luar biasa. Di usia yang masih sangat kecil ia berhasil menyelesaikan hafalan al-Qur’annya. Setelah itu, ia pun mulai belajar menulis dan hisab. Kemudian membaca berbagai kitab tafsir, fikih, hadits dan bahasa secara mendalam. Semua ilmu itu berhasil dikuasainya sebelum ia berusia 20 tahun.
2. Kesiapan pribadinya untuk terus meneliti. Ia dikenal tidak pernah lelah untuk belajar dan meneliti. Dan itu sepanjang hidupnya, bahkan ketika ia harus berada dalam penjara. Mungkin itu pulalah yang menyebabkan ia tidak lagi sempat untuk menikah hingga akhir hayatnya.
3. Kemerdekaan pikirannya yang tidak terikat pada madzhab atau pandangan tertentu. Baginya dalil adalah pegangannya dalam berfatwa. Karena itu ia juga menyerukan terbukanya pintu ijtihad, dan bahwa setiap orang –siapapun ia- dapat diterima atau ditolak pendapatnya kecuali Rasulullah saw. Itulah sebabnya ia menegaskan, “Tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa kebenaran itu terbatas dalam madzhab Imam yang empat.”
B. Pemikiran Sosial Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah hidup pada masa dunia Islam mengalami puncak disintegrasi politik, dislokasi sosial dan dekadensi akhlak serta moral. Dari segi politik kekuasaan pemerintahnya yang seharusnya berada di tangan penguasa secara total beralih kepada penguasa lokal. Khalifah seolah kehilangan ”gigi taring”nya dalam memanage negara, semua diambil alih oleh penguasa daerah atau wilayah baik yang bergelar sultan, raja maupun amir. Wilayah kekuasaanpun semakin dipersempit dan bahkan ada yang direbut oleh penguasa-penguasa Tatar dari Timur dan oleh Krusades dari Barat.
Sementara dari segi sosial, Masyarakat dimana Ibnu Taimiyah hidup ini sangat heterogen baik dalam hal kebangsaan, status sosial, agama, aliran, budaya dan hukum. Sebagai akibat sering terjadinya perang, mobilitas penduduk dari berbagai bangsa sangat tinggi. Dalam satu wilayah terdapat banyak macam bangsa : Arab asal Irak, Arab asal Turki, Mesir, Turki, Tartar dan sebagainya sedang mereka semua berbeda satu sama lain dalam adat istiadat, tradisi, perilaku dan alam pikiran. Dan kesemuanya ini sangat merupakan potensi untuk timbulnya kerawanan-kerawanan kehidupan bernegara dan kelangsungan hidup sosial. Keserasian sosial dan pemupukan moral dan akhlaq merupakan suatu hal yang sangat sulit diciptakan.
Persoalan lain yang mengakibatkan pada masa ini umat Islam mengalami kemunduran adalah sikap fanatisme dan sektarianisme aliran atau madzhab yang sangat tinggi diantara para pendukungnya. Ibnu Taimiyah pernah menjadi ”korban” atas fanatisme ini, Ibnu Taimiyah pernah dipenjara karena hasutan ulama lain yang berasal dari madzhab diluar madzhab Hambali, madzhab yag dianutnya.
Ketika Baghdad yang menjadi icon pusat peradaban Islam dan Spanyol di Barat mengalami kehancuran, lembaga tarekat mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Akan tetapi yang sangat disayangkan penganut tarekat adalah orang orang awam yang kurang mendalami ajaran agama sehingga dengan sangat mudah mereka terjerumus ke dalam praktek praktek Okultisme dan pemujaan kepada para wali atau orang orang yang dipandang suci. Bahkan Ibnu Taimiyah menyaksikan adanya orang orang yang berdo’a di kuburan para wali dengan harapan akan mendapatkan barokahnya.
Terkait dengan ini, Ibnu Taimiyah pernah dihukum karena kritikannya yang keras terhadap kebiasaan kebiasaan yang dipandang sebagai bid’ah dan khurafat seperti pemujaan makam para Nabi dan wali serta sejenisnya. Pada masa hidup beliau memang telah terjadi pencampuradukan ajaran Islam dengan paham dan praktek praktek non Islam yang dicoba dinisbatkan dengan Islam. Ajaran Islam yang semestinya mudah untuk diamalkan kemudian menjadi sulit dan terasa berat untuk diamalkan karena menjadi sangat rumit. Inilah yang sesungguhnya menjadi akar mengapa Ibnu Taimiyah begitu lantang menyuarakan upaya pemurnian.
1. Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Institusi Negara
Ibnu Taimiyah menganggap berkelompok dalam mengelola kapasitas alam, merupakan keniscayaan. Dari konsep ini kemudian akan melahirkan institusi negara. Taimiyah terkenal dengan gagasan organis dalam memandang institusi. Ia menekankan dengan sangat keras pentingnya institusi dalam pengelolaan masyarakat untuk mencapai keadilan.
“Manusia pada dasarnya berwatak madaniy (suka membangun). Itulah sebabnya jika mereka berkumpul, pastilah mereka mengembangkan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mengatasai persoalan. Untuk kepentingan itu, diperlukan kerja sama yang padu antara pemerintah (ruler) dan anggota masyarakat (ruled). Tentu saja diperlukan ketentuan-ketentuan yang defenitif yang mengatur tugas dan ruang gerak masing-masing.”
Hakikat pemerintahan menurut Ibnu Taimiyah, adalah kekuasaan memaksa, yang diperlukan jika manusia ingin hidup di masyarakat dan solidaritas mereka tidak ingin hancur karena keegoisan manusia yang alamiah. Karena pemerintahan merupakan kebutuhan alamiah pada masyarakat, ia muncul melalui suatu proses perebutan yang alamiah, memperoleh legitimasi melalui perjanjian untuk hidup bersama. Penguasa dengan demikian, dapat menuntut kepatuhan dari rakyatnya, karena sekalipun penguasa tersebut tidak adil, itu masih lebih baik daripada perselisihan dan bubarnya masyarakat; “berikan apa yang menjadi hak penguasa dari kita dan mintalah kepada Tuhan apa yang menjadi hak untuk kita”.
Hanya saja, Taimiyah meneruskan pendapatnya itu dengan mewajibkan lembaga di bawah kontrol negara untuk menegakkan keadilan. Lembaga yang dimaksud oleh Taimiyah adalah lembaga Hisbah yang menjadi salah satu ciri khas pemerintahan Islam dalam mengelola distribusi perekonomian dan pasar. Lembaga Hisbah adalah lembaga negara yang memiliki wewenang yang sangat luas dalam bidang perekonomian dan pasar dan bertugas mempromosikan apa yang baik dan mencegah apa yang buruk (amar ma’ruf nahi munkar). Taimiyah menekankan prinsip keadilan sebagai penopang lembaga Hisbah dalam pemerintahan Islam. Keadilan adalah penopang pemerintahan dan syarat datangnya pertolongan Tuhan.
Untuk mencegah antagonisme yang berujung pada ketidakadilan, Taimiyah berpendapat, hukum harus ditegakkan dengan keras oleh Negara. “Menegakkan hukum adalah tugas pemerintah dan hal ini berlaku baik untuk delik meninggalkan kewajiban maupun delik mengerjakan larangan.”
Selanjutnya, Taimiyah juga berbicara tentang hukum keadilan yang terintegrasi dalam pemerintahan. Menurutnya pemerintahan sebagai syarat mutlak dan fundamental dalam kehidupan bermasyarakat untuk menegakkan keadilan. Tujuan Taimiyah adalah membangun pemerintahan berdasarkan syariat (siyasah syari’iyyah). Syariat dalam pemerintahan ditopang oleh dua pilar-yang juga sering disebut sebagai inti pemikiran politik Islam, yaitu keadilan dan mempromosikan kebaikan dan mencegah keburukan (amar ma’ruf nahi munkar).
2. Pemimpin menurut Taimiyah
Dalam Islam apa yang kita sebut sebagai jabatan dan aktivitas politik termasuk dalam kategori “amanat” dan “tugas publik (waliyat)” seperti yang dipahami dalam syariat. Karena itu, seorang penguasa politik wajib “menyampaikan amanat kepada pemberi amanat itu” dan untuk “menghukumi secara adil”. Tujuan semua tugas publik (waliyat) adalah mewujudkan kesejahteraan material dan spiritual manusia.
Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa posisi kepemimpinan politik (sultan, mulk, amir) dan syariat saling melengkapi satu sama lain untuk membentuk sebuah pemerintahan yang berdasarkan syariat. Ibnu Taimiyah bersikukuh bahwa agama tidak dapat diamalkan tanpa kekuasaan politik. Tugas agama untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran benar-benar tidak dapat dicapai “kecuali kekuasaan dan otoritas pemimpin (imam).” Pendapatnya yang terkenal adalah “agama tanpa kekuasaan, jihad, dan harta, sama buruknya dengan kekuasaan, harta, dan perang tanpa agama.”
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, tegaknya keadilan tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya kerjasama. Manusia berkumpul dan membentuk sebuah komunitas politik, kemudian menunjuk salah seorang sebagai pemimpin untuk mengorganisir untuk mewujudkan keadilan dan kebermanfaatan bersama.
Seorang pemimpin tidak menetapkan tujuan mereka sendiri, melainkan memiliki otoritas untuk bertindak dan dipatuhi, karena mereka tengah (atau semestinya) berusaha mewujudkan tujuan-tujuan Islam.
Doktrin pemimpin dalam Islam adalah tidak lain merupakan wali, wakil, dan agen otoritas, sama sekali bukan pemilik. Inilah maksud bahwa pemimpin adalah penggembala, yang tidak memiliki hewan gembalaannya; kedudukannya seperti wali bagi anak yatim. Di sini, citra raja absolut Timur Tengah dan Iran kuno benar-benar diislamkan. Otoritas pemimpin, sesungguhnya berasal dari Tuhan; namun hal ini berarti bahwa kepentingan-kepentingan yang wajib ia upayakan sesungguhnya merupakan kepentingan-kepentingan rakyatnya.
Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kepala negara atau raja hanya merupakan mandat dari Tuhan yang diberikan kepada hamba-hamba pilihanNya. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah menganggap bahwa penguasa-penguasa yang korup adalah yang paling tidak bermoral dan karena itu tidak ada kewajiban untuk patuh pada mereka, dan ia juga menyalahkan para ulama dan cerdikcendikia yang mendukung penguasa-penguasa yang tidak mengindahkan agama dan melakukan penyelewengan dan membuat syari’at tidak mampu menjawab tuntutan kemanusiaan. Mereka telah dianggap mengingkari prinsip-prinsip syari’ah. Tapi di lain sisi Ibnu Taimiyah menemukan dilema ketika dihadapkan tentang ada dan tidak adanya pemimpin dalam sebuah negara. Menurut Ibn Taimiyah, sebagai faktor instrumental dalam mewujudkan kesejahteraan bersama, adanya seorang kepala negara merupakan sesuatu yang niscaya dan tidak terelakkan. Di sini prinsip gagasannya adalah bahwa kaum muslimin dalam hidup sosial perlu ada pemimpin dan diorientasikan pada stabilitas. Dasar pandangan ini dikatakan berasal dari Rasulullah Muhammad (?) yang bersabda bahwa 70 tahun kehidupan sosial di bawah kekuasaan refresif masih lebih baik dari hidup sosial tanpa ada kepemimpinan atau (lebih baik) dari anarkhi.
Dari sumber lain pernyataan “Lebih baik 60 tahun diperintah oleh pemimpin yang dzalim dibandingkan hidup satu hari tanpa pemerintahan.” adalah berasal dari pendapat ibnu Taimiyah sendiri dalam buku As-Siyasah Asy-Syariah.
3. Bentuk Negara menurut Ibnu Taimiyah
Cukup menarik, sekalipun Ibnu Taimiyah selalu menekankan kekuasaan politik, negara, dan pemerintahan dalam kehidupan masyarakat, tetapi Taimiyah meragukan validitas pendapat bahwa kekhalifahan berasal dari sumber agama (Al-Quran dan As-Sunnah). Suatu pemikiran ekstrem yang menentang arus pemikiran teori kekhalifahan yang sangat sakral pada masa itu.
Ibnu Taimiyah juga mengkritik Sunni dan Syiah. Menurut pandangannya, tidak ada dasar dalam Al-Quran dan As-Sunnah tentang teori kekhalifahan tradisional ala Sunni dan tidak ada teori imamah Syiah yang mutlak. Ia melihat Islam sebagai suatu tata sosial yang mempunyai hukum tertinggi: hukum Allah. Oleh sebab itu, ia sama sekali tidak tertarik pada negara dan formasinya. Meskipun menerima negara itu sebagai suatu kebutuhan agama (a religious necessity). Artinya, negara Islam yang dianggap memenuhi syarat adalah suatu pemerintahan yang mendasarkan pada syariat sebagai penguasa tertinggi dan tidak memandang apakah negara itu berbentuk khalifahan, monarki, ataupun republik. Ia lebih memilih meletakkan keadilan pada setiap pemerintahan sebagai esensi kekuasaan, tinimbang meributkan bentuk negara.
Teori politik Ibnu Taimiyah memiliki kemiripan yang lebih dekat kepada konsep pemerintahan modern. Dalam asal-usul negara, ia bermaksud menawarkan interpretasi sosiologis berdasarkan pada hakikat manusia yang bebas dari penjelasan agama. Sikap tersebut tidak ditemukan pada teori klasik yang menegaskan bahwa asal-usul kekuasaan hanya berasal dari sumber agama. Dari sini kita bisa melihat pemikiran Ibnu Taimiyah “melampaui” tradisi berpikir para filsuf Islam tentang teori kekuasaan.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa ibnu Taimiyah adalah seorang tokoh yang konsisten dalam upaya purifikasi (pemurnian Agama). Beliau menginginkan bahwa segala sesuatu atau perbuatan harus dikembalikan kepada al Qur’an, Sunnah dan amalan generasi salaf. Ide sentral ini kemudian seolah menjadi ruh pada setiap pendapat pendapatnya, salah satunya tentang pemimpin. Tentang sosial, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa aktifitas pencarian kebenaran itu menjadi absah apabila tidak menyimpang dari apa yang telah menjadi ketetapan Allah yaitu Syariat Islam. Seseorang dengan tingkatan pengalaman rohani yang tinggi tetapi tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi kewajibannya sebagai seorang Muslim, oleh Ibnu Taimiyah dianggap sebagai pribadi yang menyimpang dalam agama. begitu juga dalam politik, yang menjadi aktivitas utama dalam negara ini haruslah dzikir yang telah dicontohkan oleh nabi dan generasi salaf, jika tidak demikian.
Ibnu Taimiyah mengaggap segala sesuatu bentuk negara kalau itu jauh dari apa yang telah di lakukan oleh Nabi saw. Maka Ibnu Taimiyah tidak segan mengatakan bahwa itu perbuatan yang menyimpang, serta beliau melarang keras.
Bahwa pemikiran Ibnu Taimiyah pada dasarnya berusaha mengembalikan arus pemikiran Islam yang sudah terdiferensiasi ke dalam beberapa jalur yang saling bertolakbelakang, mulai dari pemikiran ibadah-ibadah, Falsafah, Fiqh maupun Sufisme. Momentum pemunculan pemikirannya itu memang bertepatan dengan fenomena sosial dan politik dunia Islam abad keempatbelas yang suram.
Ibnu Taimiyah adalah seorang Neo-Sufisme, dengan cara mengembalikan Sufisme ke dalam pangkuan Tauhid, dengan konsep-konsep salaf seperti Ibadah, iman,ahlak. Meskipun Ibnu Taimiyah tidak membawa gerakan besar, tetapi pengaruhnya cukup luas, bukan hanya di jazirah Arab, tetapi sampai ke negara-negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
Nata, Abuddin, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Jamil Ahmad Al-Islam, Seratus Muslim Terkemuka, Jakarta: Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia, 2004
Muhammad Iqbal, Fiqih Siyasah : Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta : Gaya Media Pratama, 2007
Ash-Shadr, Sayyid Muhammad Baqir, Sistem Politik Islam, (judul Asli : Introduction to Islamic Political System, penerj. Arif Mulyadi, Jakarta : Lentera, 2001
Bahansawi, Salim, Wawasan Sistem Politik Islam, Judul Asli : Asy Syari’ah al-Muftara Alaiha, penerj. : Mustolah Maufur, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1995.
Komentar